Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
25 Februari 2025 23:38
611 Views
0 Likes
Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
Politik
STAF KHUSUS KEMENTRIAN PERTAHANAN BERTAMBAH, EFEKTIVITAS KEMENTERIAN DIPERTARUHKAN 13 Februari 2025
Ekonomi
BUMN Rugi Bukan Urusan Negara? Kalau Begitu, Duitnya Urusan Siapa? 25 Februari 2025
Sosial
"Kabur Aja Dulu": Kritik Generasi Muda terhadap Ketidakpastian dan Beban Sosial 18 Februari 2025
Informasi
Kode Etik Jurnalistik 10 Februari 2025
Opini
Danantara: Solusi Ekonomi Baru atau Bom Waktu untuk Indonesia? 19 Februari 2025